Hampir setengah juta orang bercerai setiap tahun, lalu bagaimana hak pengasuhan anak menurut pandangan Islam ?

Foto : Wordpres.com


Perebutan hak asuh anak kerap menjadi perdebatan bagi beberapa pasangan yang sudah memiliki anak dan memilih untuk berpisah.

Rupanya, hal tersebut juga dialami oleh selebriti Tanah Air. Ada di antara mereka yang berebut soal hak asuh anak, sampai harus berkonflik dengan mantan pasangannya. 

Beberapa artis yang berseteru soal hak asuh anak setelah cerai diantaranya dialami oleh Tsania Marwa. Tsania memiliki dua anak hasil dari pernikahannya dengan Atalarik Syah. Setelah cerai pada 15 Agustus 2017, Tsania mengaku kesulitan untuk menemui buah hatinya. Beberapa waktu lalu, perempuan berumur 27 tahun ini melayangkan gugatan mengenai hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Kasus ini ahirnya dimenangkan oleh Tsania.

Artis lain yang mengalami persetruan hak asuh anak yaitu Nikita Mirzani, setelah rumah tangganya dengan Sajad kandas pada 16 Februari 2015, hak asuh 2 anak mereka jatuh pada Nikita. Sajad merasa dirinya dihalang-halangi untuk bertemu dengan sang anak. Maka dari itu, ia melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya pada November 2016.

hal yang sama juga dialami Marshanda, setelah bercerai dengan Ben Kasyafani Hak asuh anak pun jatuh ke tangan Ben. Padahal, pemeran sinetron ‘Bidadari’ itu menuntut hak asuh anak dalam gugatan cerainya. Meski begitu, Marshanda tetap diberikan ruang dan waktu untuk bertemu anaknya.(Kumparan)


Dan masih banyak artis lain yang kurang lebih sama, berselisih soal hak asuh anak. Tidak hanya kalangan artis saja kalangan orang biasa tentu jumlahnya tak kalah banyak. Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2019), sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 307.778 perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111.490 orang.Jumlah di atas merupakan perceraian yang dilakukan atas dasar pernikahan pasangan muslim. Belum termasuk pasangan nonmuslim, yang melakukan perceraian di pengadilan umum.

Biasanya setelah kasus perceraian berbuntut perebutan hak asuh anak, Lalu bagaimana sebenarnya urutan hak asuh anak menurut Islam, berikut penjelassannya :


1. Ibu

Yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya. Imam Ibnu Qudhamah mengatakan, “ Jika pasangan suami istri berpisah dan mereka memiliki seorang anak, atau keluarga yang kurang akalnya atau memiliki kebutuhan khusus, maka ibunyalah yang paling berhak mengasuh, jika terpenuhi syaratsyaratnya, baik anak tersebut laki-laki maupn perempuan.

“Bahwa Rasulullah SAW, pernah didatangi oleh seorang perempuan ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini dahulu berada dalam kandungan saya, dan susu saya sebagai minumannya, serta pangkuan saya menjadi tempat ia mencari kasih sayang. Ayahnya telah mentalak saya dan sekarang ia ( ayahnya) ingin merebut anak ini dari saya. Rasulullah bersabda kepada perempuan itu: “Engkau lebih berhak daripada ayah anak itu selama engkau belum menikah lagi.” (HR. Abu Dawud)

Ketentuan bahwa anak diasuh ibu bukan ayah hanyalah apabila anak itu masih kecil dan belum mumayyiz. Kalau sudah mumayiz sekitar usia tujuh tahun, maka anak diberi pilihan apakah ia ingin ikut ayahnya atau ibunya.

2. Nenek

Jika hak asuh seorang ibu telah gugur karena syarat hadhanah yang tidak terpenuhi, maka hak pengasuhan anak dipindahkan kepada ibunya istri atau nenek dari anak tersebut.

3. Kakak Kandung

 Setelah hak asuh ibu dan nenek tiada, maka hak tersebut bisa diambil alih oleh kakak kandung dari anak tersebut jika memang sudah ada yang mampu untuk memeliharanya. Jika tidak ada saudara perempuan sekandung, maka bisa kepada saudara perempuan seibu, jika tidak ada saudara perempuanseayah

4. Bibi Kandung dari Ibu

Jika tidak didapati saudara perempuan maka hak asuh anak bisa beralih ke bibi kandung si anak dari pihak ibu, jika tidak ada bisa kepada bibi seibu atau bibi seayah

5. Anak Perempuan saudara perempuan

Jika tidak didapati bibi dari pihak ibu, maka hak asuh diberikan kepada anak perempuan dari saudara perempuan si anak tersebut, meskipun dalam hal ini sebagian ulama fikih berbeda pendapat

6. Bibi Kandung dari Ayah

Kemudian hak asuh yang terakhir dari pihak wanita diberikan kepada bibi (saudara perempuan) dari pihak ayah

Jika tidak didapati satupun salah satu dari pihak wanita dalam hal ini pihak ibu yang bisa menjadi pengasuh atau pemelihara anak, maka hukum hak asuh anak jatuh kepada kaum kerabat dari pihakayah, dengan mendahulukan dari pihak mahram terdekat yaitu ayah si anak, kakek ( ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki dari si anak tersebut atau anak laki-laki dari saudara laki-laki, jika tidak ada maka paman ( saudara laki-laki ayah) atau anak paman #

Sumber :
Pengasuhan Anak
Penulis : Vivi Kuniawati, Lc.,MA

2 Komentar

  1. Harrah's Cherokee Casino - MapYRO
    Directions to Harrah's Cherokee Casino and 2900 광양 출장마사지 Casino Center Drive, Cherokee, North 원주 출장안마 Carolina, with MapYRO. 이천 출장샵 Realtime driving 광주광역 출장샵 directions to Harrah's Cherokee 남원 출장안마 Casino and 2900

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama